BISNIS @NURSYAMM.DATABASE

SELAMAT DATANG DI NURSYAMM.DATABASE

    BACA TERLEBIH DAHULU SAMPAI KE BAWAH SEBELUM KLIK MENDAFTAR

(DILARANG COPAS/AMBIL/MENYEBARLUASKAN WEBSITE INI)



MASIH RAGU? 
CEK SURAT LEGALITAS DISINI!!



MASIH TAKUT PENIPUAN GAK AMANAH?TENANG BISNIS INI SUDAH REKOMENDASI DARI ARTIS DAN SELEBGRAM YA..CEK BUKTINYA DIBAWAH INI!!!






 KHUSUS HARI INI PROMO 50 RIBU!! (slot terbatas untuk 10 orang tercepat)



*** TERIMAKASIH***

Cr : noetikelana founder @nursyamm.database

Note : Di Larang keras untuk mengcopy/mengambil apapun di laman ini.
Website ini memiliki hak cipta!!!!

*Apabila ada yang melanggar akan dikenakan denda sanksi pidana atau bakal di perpanjang ke pihak yang berwajib..atas kasus pelanggaran hak cipta
"sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"


Anda kabur? Saya kejar

Komentar