BACA TERLEBIH DAHULU SAMPAI KE BAWAH SEBELUM KLIK MENDAFTAR
(DILARANG COPAS/AMBIL/MENYEBARLUASKAN WEBSITE INI)
MASIH TAKUT PENIPUAN GAK AMANAH?TENANG BISNIS INI SUDAH REKOMENDASI DARI ARTIS DAN SELEBGRAM YA..CEK BUKTINYA DIBAWAH INI!!!



(slot terbatas untuk 10 orang tercepat)
*** TERIMAKASIH***
Cr : noetikelana founder @nursyamm.database
Note : Di Larang keras untuk mengcopy/mengambil apapun di laman ini.
Website ini memiliki hak cipta!!!!
*Apabila ada yang melanggar akan dikenakan denda sanksi pidana atau bakal di perpanjang ke pihak yang berwajib..atas kasus pelanggaran hak cipta
"sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan"
Anda kabur? Saya kejar
Komentar
Posting Komentar